Pendaftaran PPPK Periode 1: BKN Umumkan Ratusan Pelamar TMS

BKN umumkan ratusan pelamar dinyatakan TMS. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, bahwa Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode pertama saat ini sudah memasuki hari ke-8.

Seleksi PPPK pada periode pertama ini diperuntukkan untuk pelamar prioritas, Eks THK-II dan tenaga honorer database.

Pendaftaran seleksi PPPK periode pertama ini akan dibuka hingga tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Sementara untuk pendaftaran PPPK pada periode ke dua akan di buka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. 

BACA JUGA:Meski Tak Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Berpeluang Besar Diangkat Menjadi PPPK 2024

Maka dari itu, bagi peserta yang masih menunggu alias periode ke dua. Kiranya selalu tetap memantau akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya tidak ketinggalan informasi.

Lebih lanjut, melalui postingan akun Instagram @bkngoidofficial, BKN telah menyampaikan informasi terkait statistik pendaftaran PPPK 2024.

Dalam postingan tersebut, BKN mengumumkan bahwa pendaftaran PPPK periode pertama  ada ratusan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berdasarkan unggahan itu, diketahui untuk pelamar seleksi PPPK guru yang sudah mendaftar sebanyak 167.704, sedangkan yang sudah submit sebanyak 7.524.

Selanjutnya data menunjukkan bahwa 867 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 110 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Apakah Status Anda Terdaftar di BKN? Jika Ragu Begini Cara Mengeceknya Agar Bisa Jadi PPPK 2024

Kemudian untuk pendaftaran PPPK Nakes yang telah mendaftar sebanyak 27.205 namun yang submit masih 140 pelamar.

Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan MS dan empat orang dinyatakan TMS. Pada pendaftaran PPPK Teknis, diketahui sebanyak 275.607 orang telah mendaftar, namun hanya 5.996 orang yang telah menyelesaikan proses penyerahan.

Lebih lanjut, dari 932 pelamar, 932 dinyatakan MS dan 91 dinyatakan TMS. Tahun ini, pelamar yang telah dinyatakan TMS harus otomatis dihentikan dari menjadi PPPK penuh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan