Gubernur Terpilih Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025, Bupati Kapan ? Berikut Jadwalnya

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjelaskan jadwal Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Pilpres Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025. 

Dikutip dari kompas.com, sesuai dengan bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres  nomor 80 tahun 2024,  pelantikan gubernur terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025. 

Selain itu, juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak, yakni pada 10 Februari 2025.

Perpres mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika ada beberapa  hal, seperti perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terpisah Komisioner KPU RI Divisi Teknis, Idham Holik mengatakan di Pilkada 2024 ada 1.518 Paslon. Terdiri dari 100 Paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di 37 Provinsi yang menggelar Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Gawat! Setelah Pilkada 2024, Akan Ada Ancaman Besar Muncul Bagi Honorer

BACA JUGA:Pelanggaran Pilkada 2024 Diperkirakan Bakal Meningkat, Ini Jumlah Kasus Ditangani Bawaslu

Untuk Kabupaten dari 415 daerah total terdapat 1.095 Paslon. Sedangkan untuk tingkat kota ada 93 Kota yang menggelar Pilkada dengan jumlah peserta 272 pasangan calon. Dari jumlah Paslon yang mendaftar sejumlah artis dan publik figur.

Tentu dengan tahapan penerimaan Paslon Pilkada 2024 sudah rampung, maka KPU akan melakukan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang ada. 

Selain itu, juga di Pilkada 2024 tidak ada Pilkada ulang atau putaran kedua  karena KPU akan menentukan Peserta Pilkada suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan apabila ada Paslon suara sama, maka dalam menentukan pemenang KPU akan menetapkan suara terbanyak dengan sebaran suara di wilayah pemilihan. 

Sedangkan untuk calon tunggal, apabila kotak kosong menang maka Pilkada akan diulang pada tahun 2025. Dengan Kembali melaksanakan tahapan nantinya. Mari kita sukseskan pesta demokrasi di Indonesia tahun 2024. 

Untuk jadwal Pilkada serentak akan akan digelar Rabu, 27 November 2024. Untuk jadwal kampanye bagi Paslon telah ditetapkan KPU melalui PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja Paslon kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan