Di Kaur-Bengkulu, Puluhan Tahun PT DSJ Operasi Tanpa HGU, PPSS Desak Tutup

UNJUK RASA : PPSS sedang menyampaikan orasinya di depan kantor perkebunan PT DSJ Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning dengan pengawasan pihak keamanan, Rabu 20 Desember 2023. Anggota kepolisian bersiaga saat melakukan pengamanan unjuk rasa. BAH--

TANJUNG KEMUNING - Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) gelar aksi demonstrasi Rabu, 20 Desember 2023 di depan kantor perkebunan kelapa sawit  PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

Demontsrasi sekitar dua jam berlangsung damai. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan PPSS duduk bersama perwakilan Pemda Kaur, Kapolres Kaur dan pimpinan PT DSJ. 

Aksi tersebut mendapat pengamanan yang ketat, 1 kompi dari Polres Kaur,1 kompi dari Polres Bengkuku Selatan dan 1 Kompi Brimobda Bengkulu serta dibantu anggota TNI AD. Turut ke lokasi,  Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto, M.AP dan Kades Sulauwangi Biman Asli.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan Jembatan Layang DDTS, Akan Dipasang CCTV

Dari pantauan di lapangan, ada puluhan PPSS mendatangi perkebunan membawa spanduk bertuliskan tuntutan. PPSS menyampaikan orasi tentang keluhan, bahwa PT DSJ yang sudah lama beroperasi belum memiliki hak guna usaha (HGU) dan juga terkait revitalisasi perkebunan (Revbun).

PPSS mendesak Pemda Kaur menutup PT DSJ. Lalu mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut laporan yang sudah disampaikan. Mendesak pihak penegak hukum untuk segera periksa dan diadili dan menindak oknum-oknum yang terlibat perkebunan yang dianggap ilegal.Terakhir apabila tuntutan tidak diakomodir terhitung 20 hari, mereka kembali aksi demo dengan masa lebih besar.

Ketua PPSS Kaur, Suharman mengatakan, dari hasil mediasi bersama perwakilan dari Pemda Kaur serta pimpinan PT DSJ, mereka belum menerima apa yang sudah disampaikan. Dalam waktu dekat akan kembali melakukan demo dengan masa yang lebih banyak lagi, mendatangi Kantor Pemda Kaur.

"Dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demo karena belum menerima apa yang sudah mereka sampaikan," katanya.

Terpisah, Kadis Pertanian Lianto, SP menuturkan, alasan PT DSJ beroperasi hingga kini lantaran sudah mengantongi izin usaha perkebunan pembudidayaan (IUPP) sejak tahun 2010. 

Sedangkan penerbitan HGU ada syarat tertentu dan PT DSJ sudah setara 20 persen dari HGU yang mereka usulkan 1.400 hektare (H) dalam bentuk seperti plasma.

"Pihak PT DSJ sudah mengusulkan HGU. Kami sangat menghargai tuntutan dari PPSS," katanya.


--

Sementara Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK M.IK, M.SI menyampaikan, aksi demonstrasi oleh PPSS menyampaikan tentang HGU dan revitalisasi perkebunan (Revbun) dari masing-masing pihak sudah berdiskusi, baik pihak Pemda Kaur dalam hal ini Dinas Pertanian Kaur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur dan pimpinan PT DSJ, alhamdulillah berjalan lancar.

Untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan, pihak Polres Kaur menurunkan 3 Kompi dari Polres Kaur, Polres BS dan Brimobda Bengkulu serta dibantu pihak TNI AD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan