Gusnan dan Rifai Cuti Kampanye? Ini Penjelasan KPU Bengkulu Selatan Terkait Kampanye Calon Petahana

KPU Bengkulu Selatan jelaskan soal cuti kampanye calon petahana di Pilkada 2024-Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, Bupati BS saat ini Gusnan Mulyadi, SE, MM dan Wabup H. Rifai Tajudin, S.Sos dipastikan jadi peserta Pilkada 2024.

Kedua politisi BS ini dipastikan bakal ikut bertarung merebutkan kursi BD 1 B dalam periode 6 tahun yang akan datang. Bahkan, keduanya telah resmi dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU BS.

Dengan keduanya sama-sama maju sebagai calon Bupati BS, lalu bagaimana dengan status mereka yang masih aktif sebagai bupati dan wabup, sementara tahapan kampanye segera dimulai.

Benarkah Gusnan dan Rifai diwajibkan untuk cuti dari jabatan mereka saat masa kampanye berlangsung. Atau ada aturan lain mengenai status jabatan bupati dan wabup aktif ikut Pilkada.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani melalui Komisioner Devisi Teknis Gusman Heryadi mengakui, sejauh ini belum ada aturan mengenai cuti kampanye.

Gusman menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan apakah calon petahana wajib cuti atau tidak saat tahapan kampanye nantinya berlangsung.

BACA JUGA:Buntut Dinyatakan TMS, Reskan Efendi Resmi Gugat KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dinilai Tidak Paham Aturan, Kuasa Hukum Reskan Desak Anggota KPU Bengkulu Selatan Diganti

Mengingat, pihaknya masih belum menerima petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kampanye dari KPU RI. Diketahui, draf juknis kampanye sedang tahapan penyusunan dan pengkajian.

"Kami (KPU BS, red) belum memastikan terkait aturan kampanye. Juknis tentang itu (kampanye, red) juga belum terbit," kata Gusman.

Menurut Komisioner, dari informasi terkahir yang pihaknya terima, saat ini draf jukis kampanye masih dalam tahap penyusunan dan kajian. Stelah itu, akan dilakukan uji publik, baru juknis disahkan.

Masih lanjut Komisioner, karena belum ada juknis, pihak KPU belum bisa menjawab status calon petahana saat menjalankan tahapan kampanye di Pilkada serentak tahun 2024 ini.

"Jika juknis pelaksanaan kampanye sudah terbit, disitu nanti akan terjawab terkait aturan kampanye seperti apa. Khususnya untuk calon petahana," jelas Komisioner.

Gusman menambahkan, sesuai aturan sebelumnya, tahapan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada, 25 September ini, dan berakhir hingga 23 November 2024 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan