6 OPD di Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Tanpa Kepala, Ini Penyebabnya
6 OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan bakal tanpa kepala. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Dari 30 OPD yang ada di lingkungan Pemkab BS, ada 6 diantaranya bakal tanpa kepala.
Hal tersebut lantaran enam pejabat yang mengisi jabatan eselon II itu memasuki masa pensiun.
Tercatat, berdasarkan data yang diperoleh Radar Kaur (RKa), Selasa 10 September 2024, keenam pejabat yang sudah dan bakal memasuki masa pensiun tersebut akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).
Dari enam pejabat eselon II atau sekelas Kepala OPD yang memasuki masa pensiun itu terhitung sejak awal September 2024 ini, hingga ada pula yang baru pesisir pada awal Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Warga Indonesia Wajib Tahu! Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Keenam pejabat eselon II di lingkungan Pemkab BS yang memasuki masa pensiun tersebut diantaranya, Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan BS Hj Srigusti Sabana, Kadis Perhubungan BS, Alian, SH.
Kemudian, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi BS Edi Siswanto, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) BS, Aswan, dan Staf Ahli Setkab BS Novman Ali.
Sedangkan, satu lagi kepala OPD yang kosong saat ini yaitu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS Novianto, S.Sos, M.Si yang sebelumnya terkena Non Job dari jabatannya.
Kepala BKPSDM BS H Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto S.IP M.SI membenarkan, ada 6 jabatan eselon II bakal segera kosong.
BACA JUGA:Skenario Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, KPU-DPR Siapkan Opsi Berikut Ini
Dari total 6 pejabat yang kosong tersebut, lima diantaranya lantaran pejabat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun, dan satu lagi pejabat eselon II terkena non job.
"Lima (pejabat pensiun, red) tahun ini. Tetapi, baru di includ pada bulan Januari tahun depan (2025, red)," ungkapnya.
Lebih lanjut Daniel, untuk mengisi pejabat eselon II yang mengalami kekosongan itu pihaknya telah menyiapkan Plt dan juga Pelaksana Harian (Plh).
Sedangkan, untuk pengisian jabatan secara definitif, maka Pemkab BS harus lI melakukan lelang jabatan melalui seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).