Berkas 3 Paslon Pilkada Kaur 2024 Lengkap, Simak di Sini Tahapannya

Anggota Komisoner KPU Kaur Jailani, M.Si saat menerima berkas Pasangan Calon (Paslon) Bupati yang dinyatakan lengkap oleh KPU-Sumber Foto: IST/RKa-

BINTUHAN- KPU Kabupaten Kaur secara resmi telah menerima berkas administrasi tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Berkas  Paslon Gusril Pausi, S,Sos, M.AP - Abdul Hamid, S.Pd.I, Herlian Mucrim, ST - Nuprizal Jandra, SE dan Sulman Aziz - Deny Setyawan, SH dinyatakan lengkap. Selanjutnya KPU Kaur akan melaksanakan penelitian administrasi hingga tanggal 14 September 2024.

“Keseluruhan berkas Paslon lengkap, hannya ada perbaikan. Seperti ukuran pas foto yang belum sesuai maupun administrasi lainnya, itu nantinya akan diperbaiki saat masa diberikan waktu perbaikan berkas,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP, Senin 9 September 2024.

Dikatakan Toni Kuswoyo, penelitian berkas oleh KPU akan dilaksanakan hingga 14 September 2024. Selanjutnya KPU Kaur akan menetapkan tiga Paslon tersebut sebagai kandidat pasangan caloin bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.


berkas Pasangan Calon (Paslon) Bupati yang dinyatakan lengkap oleh KPU--

Penetapan itu akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya KPU Kaur akan melaksanakan pencabutan nomor urut  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur 23 September 2024. 

“Untuk pencabutan nomor peserta Pilkada 2024 akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas Bintuhan. Kegiatan ini nanti akan dijaga ketat pihak keamanan. Saat pencabutan nomor akan dihadiri tiga Paslon peserta Pilkada 2024,” bebernya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Lulusan D IV Bidan Pendidik Bisa Mendaftar, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Barat, Intip Nama-nama Calon Kabupaten Kota Baru di Sini!

Sebelum memasuki masa kampanye, lanjutnya,  Paslon wajib menyampaikan jumlah dana kampanye. Dengan membuka rekening bank dan diserahkan ke KPU.

Ini kewajib bagi Paslon, KPU harus mengetahui jumlah dana kampanye yang akan digunakan Paslon tersebut. Sedangkan untuk jadwal masa kampanye akan dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.


berkas Pasangan Calon (Paslon) Bupati yang dinyatakan lengkap oleh KPU--

Ada waktu dua bulan bagi Paslon untuk mengajak dan memastikan masyarakat agar bisa memilih mereka nantinya. 

Ditambahkannya, dengan tahapan yang sudah ditentukan dan dilaksanakan dengan maksimal sejak kini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan