Ingin Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Yuk Simak Persyaratan, Cara Hingga Biayanya di Sini!

Ganti plat motor 5 tahunan-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Di Indonesia setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki plat nomor yang terdaftar secara resmi dan salah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah mengganti plat nomor tersebut setelah jangka waktu tertentu, salah satunya adalah setiap lima tahun.

Yuk simak syarat dan cara ganti plat motor 5 tahunan di sini!

Kendaraan bermotor dikenakan biaya pajak setiap tahun, STNK harus diperpanjang dan plat nomor harus diganti setiap lima tahun sekali.

Ganti plat motor lima tahunan dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi atau domisili kendaraan. 

Pemilik kendaraan bermotor harus mematuhi beberapa peraturan dan prosedur agar prosesnya lancar.

Penggantian papan plat nomor kendaraan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan. 

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Diwakilkan Orang Lain, Apakah Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini!

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Yuk Cek Aktif BPJS Kesehatan, Simak Caranya Secara Online di Sini

Pembayaran pajak, perpanjangan STNK dan ganti plat nomor motor harus dilakukan tepat waktu. Sesuai Pasal 288 (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU) Nomor 22 Tahun 2009, jika pemilik kendaraan terlambat atau melewati batas waktu akan dikenakan denda hingga hukuman penjara.

Selain itu, jika tidak membayar pajak, memperpanjang STNK, dan mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun dikhawatirkan akan terkena penghapusan data dan penilangan.

Dikutip dari oto.detik.com, berikut persyaratan, cara dan biaya ganti plat motor 5 tahunan:

- Persyaratan Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Berikut persyaratan dan dokumen yang diperlukan:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan