PPPK Wajib Tahu, Ini Aturan Pakaian Dinas Sesuai dengan Jadwal Kerja
Wajib tahu, ini aturan pakaian dinas PPPK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Telah diresmikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Tito Karnavian, pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK) 2024 untuk lingkup pemerintah daerah.
Pakaian dinas adalah elemen penting dalam dunia profesional yang sering kali mencerminkan identitas, tanggung jawab dan citra instansi.
Seperti yang diketahui, bahwa pakaian dinas bukan hanya sekadar seragam.
Tetapi juga simbol dari profesionalisme dan keseriusan dalam pekerjaan.
BACA JUGA:WOW! Ternyata Ini Dia Suku Paling Sehat di Dunia, Simak di Sini Kunci Kesehatan Mereka
BACA JUGA:5 Nama Khodam Pendamping Pesugihan Terkenal di Indonesia, Intip Nama - Namanya
Pakaian dinas yang original dan berkualitas tidak hanya mencerminkan profesionalisme.
Tetapi juga berperan penting dalam menciptakan identitas pekerjaan dan meningkatkan efisiensi kerja.
Dengan demikian, bagi Aparatul Sipil Negara (ASN) PPPK secara rinci sudah diatur cara berpakaiannya oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dengan begitu, para pegawai ASN di pemerintah daerah harus tahu dan hafal apa saja pakaian dinas PPPK.
Maka dari itu, setiap jenis pakaian dinas PPPK memiliki jadwal pakainya masing-masing.
Seperti dikutip dari klikpendidikan.id, sesuai yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 bahwa atribut yang wajibkan untuk PPPK adalah sebagai berikut.
Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
- Tanda jabatan bagi pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota
- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan
- Tanda pengenal