Bagi yang Belum Tau! Ini Perbedaan PNS dan PPPK Serta Gaji Keduanya
Perbedaan PNS dan PPPK beserta gajinya-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, atau UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat berwenang untuk menjalankan tugas pemerintahan.
PNS berperan sebagai sumber daya utama yang mengisi posisi manajerial dan non-manajerial di instansi pemerintah.
Manajerial merupakan kemampuan seseorang dalam mengelola sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Sedangkan non-manajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
PPPK bekerja sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja yang telah ditentukan, dan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kontrak. Untuk diketahui PNS dan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Wajib Patuh dengan 2 Mekanisme Ini, Serta Tujuannya
BACA JUGA:4 Pahlawan Nasional Asal NTB, Berjuang untuk Kemerdekaan Indonesia
Meski memiliki tujuan yang sama, yakni melayani masyarakat dan negara, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satu perbedaan utama adalah status kerja.
Yang mana PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang durasinya ditentukan.
Perbedaan lainnya mencakup jenjang karier, batas usia pendaftaran, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, serta hak atas dana pensiun.
Perbedaan PNS dan PPPK