Program Pemutihan Pajak Provinsi Bengkulu Bantu Masyarakat, Simak Syarat Lengkapnya di Sini
Program pemutihan pajak Provinsi Bengkulu untuk membantu masyarakat dalam mengurusi dokumen kendaraan.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Program pemutihan pajak kendaraan adalah upaya pemerintah untuk menghilangkan denda yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak.
Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi jumlah tunggakan di daerah.
Program pemutihan pajak jarang terjadi dan biasanya hanya bertahan beberapa bulan. Selama program berlangsung, masyarakat harus pintar-pintar memanfaatkan kesempatan ini.
Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa program pemutihan pajak dilakukan sejak tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024 yang dilaksanakan di seluruh gerai samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Roehana Koeddoes Wanita Cerdas, Kerajinan Amal Setia
Rohidin juga mengatakan bahwasannya pada tahun ini pemutihan pajak kendaraan tidak memiliki kuota, tetapi hanya dapat dilakukan pada batas waktu yang telah ditentukan nantinya.
Selain itu, program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk mobil pribadi, mobil dinas, dan mobil komersial.
Dikutip dari bengkulu.antaranews.com, adapun syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu yaitu:
1. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
2. Semua tunggakan pajak harus dibayar selama periode pemutihan, termasuk tunggakan di tahun-tahun sebelumnya
BACA JUGA:Honorer 1.461 Orang, Kuota Seleksi PPPK 397 Formasi, Bagaimana Nasib Sisa Honorer?
BACA JUGA:Kunjungi Kabupaten Seluma, Ketua PT Jasa Raharja Berharap Kesadaran Masyarakat dalam Bayar Pajak!
Untuk lokasi pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat yang ada di wilayah Bengkulu.