Tega C4buli Anak Kandung Hingga Belasan Tahun, Telah Ditetapkan Tersangka, Istri Pelaku Pulang

UJANG/ RKa SAMPAIKAN : KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K menjelaskan proses penangkapan tersangka cabul terhadap anak kandung, Jumat 23 Agustus 2024.--

BINTUHAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anaknya Mawar (17) bukan nama sebenarnya.

Kini tersangka insial SY (42) warga Kecamatan Maje telah ditetapkan tersangka oleh penegak hukum (Polres Kaur,red).

SY sang orang tua bejat ini tega c4buli anak kandungnya hingga belasan tahun. Setelah dilaporan dan ditetapkan tersangka SY ditahan Polisi.

Setelah dilaporkan atas kasus bejatnya terhadap anak kandungnya, sang istrinya pulang ke desanya di Kecamatan Nasal.

Semua barang yang ada di rumah sudah diangkutnya, ini karena sang istri murka dan bercampur malu atas prilaku suaminya yang bej4t.

Sebagai informasi, SY melakukan aksi bejatnya ketika Mawar umur 6 tahun atau masih duduk di bangku SD.

Terbongkarnya kasus ini karena korban sudah tidak tahan atas ulah bapak kandungnya tersebut dan ia memberanikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya selama belasan tahun ke keponakannya.

Atas pengakuan tersebut korban didampingi keponakannya membuat laporan ke pihak berwajib dan pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kearifan Lokal, Ini Yang di Lakukan Murid SDN 6 Kaur

BACA JUGA:Taman dan Pekarangan Sekolah di Percantik, Ini Manfaatnya

“Untuk pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 760 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K Jumat 23 Agustus 2024.

Adapun kronologis kejadian, kejadian berpula sejak tahun 2014. Tersangka inisial SY (42) yang merupakan bapak kandung korban telah melakukan aksi iblisnya.

Dari pengakuan tersangka, ia tega melakukan hal itu karena terpengaruh hawa nafsu melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri.

Setelah melakukan hal yang biadab tersebut, tersangka ketagihan dari awal melakukan perbuatan yang biadab tersebut hingga terakhir Agustus 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan