Anggota DPRD Juga Ketua PKB Melapor ke Polres Kaur, Ini Kasusnya

Penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Kaur, Didi Aryanto, S.IP, Rabu 7 Agustus 2024-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Didi Arianto, S.IP yang juga anggota DPRD Kaur, warga Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur mendatangi Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu, 7 Agustus 2024. Didi membuat laporan pencemaran nama baik atas pernyataan Muhammad Lukman Edy.

Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan ke media massa tentang keuangan PKB dan tata kelola keuangan yang tidak transparan.

Dengan telah membuat pernyataan tidak benar, maka seluruh pengurus PKB membuat laporan ke Polres seluruh Indonesia.

“Laporan yang disampaikan dugaan pencemaran nama baik PKB yang dilakukan oleh pelaku. Dengan pernyataan yang disampiakan pelaku, maka selaku pengurus PKB tidak terima dan diminta penegak hukum memproses secara hukum,” ungkap Didi Arianto, Rabu 7 Agustus 2024.

Dikatakan, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berawal dari hari Rabu, 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu putusan rapat pleno pengurus besar NU tanggal 28 Juli 2024.

Guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB. 

BACA JUGA:Gerindra Keluarkan Rekom 5 Cakada di Bengkulu, Adakah untuk Kaur?

BACA JUGA:6 Kasus Pembebasan Lahan di Tol Padang-Sicincin

Pada pertemuan tersebut ia memberikan keterangan kepada awak media massa yang paling substansial di internal PKB itu.

Terkait dengan tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, Pileg dan Pilpres, dana Pilkada tidak transparan dan tidak teratur, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada konstituen.

Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan telah menerima laporan dari Ketua DPC PKB Kabupaten Kaur tentang adanya indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terduka pelaku. 

Mengingat kasus pencemaran nama baik tersebut saat ini telah ditangani oleh Mabes Polri, maka seluruh tahapan penyelidikan ada di Mabes Polri.

Sedangkan dengan laporan yang disampaikan pihak pengurus PKB Kabupaten Kaur telah diterima, tapi prosesnya sudah ditangani tim penyidik Mabes Polri. 

Muhammad Lukman Edy pernah menjabat Sekjen DPP PKB. Pernah juga menjadi Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) menggantikan Saifullah Yusuf pada Reshuffle Ke-2 pada 9 Mei 2007.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan