Warga Buka 500 Hektar Lahan TNBBS Jadi Kebun Ditoleransi, Tapi Tidak Bagi Pembuka Baru

Kades Muara Nasal bersama SPTN IV Bintuhan TNBB dan rombongan foto bersama usai sosialisasi-Sumber Foto: REGA/RKa-

NASAL - Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) IV Bintuhan, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melakukan sosialisasi konflik tenurial di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, Rabu 31 Juli 2024.

Sosialisasi ini berlangsung selama 5 jam bertempat di Kantor Desa (Kandes) setempat. Kegiatan ini upaya mencegah terjadinya konflik terunai dan klaim atas kepemilikan lahan yang telah dibuka atau di kelola di lokasi TNBBS.

Kepala SPTN IV Bintuhan TNBBS Mariska Tarantona,S.HUt, M.Si mengatakan, sosialisasi ini merupakan kerjasama SPTN IV Bintuhan, TNBBS dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Dua Kecamatan Nasal dalam mencegah konflik.

Dalam sosialisasi ini ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Salah satunya mengenai pembukaan lahan TNBBS dan klaim atas kepemilikan lahan.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang telah terlanjur membuka lahan perkebunan di area TNBBS. Akan diberikan toleransi untuk mengelola lahan tersebut sampai batas yang ditentukan. 

Tapi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang baru ingin memulai membuka lahan di TNBBS di tahun 2024 dan seterusnya.

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pasar Inpres, 1 Dewan Terpilih Kaur, Pelantikan Agustus Ini, Begini Tanggapan KPU

BACA JUGA:Polisi Bekuk 3 Orang Terduga Pelaku Perkelahian Berdar4h di Taman Merdeka, Ada Apa Bengkulu Selatan?

Masyarakat yang diberikan toleransi membuka lahan tersebut tidak bisa mengklaim bahwa itu lahan hak milik, sebab area TNBBS milik negara. 

Bahkan sudah ditetapkan sebagai taman nasional yang melindungi hutan tropis pulau Sumatera.

"Luas TNBBS di Kecamatan Nasal itu sekitar 10 ribu Hektar (Ha) dari jumlah itu sekitar 500 Ha yang telah dibuka menjadi kebun, mayoritas kebun kopi. Untuk identitas penduduk yang membuka lahan TNBBS itu kami belum tahu. Karena, masih akan dilakukan pendataan identitas dulu. Insya Allah jika tidak berhalangan akan secepatnya dilaksanakan," ujarnya.

Terpisah, Kades Muara Dua Ansori mengatakan, sosialisasi ini sengaja digelar, mengingat banyak warganya sudah tidak memiliki tanah pribadi lagi untuk berkebun. 

Khawatir nanti warga membuka lahan TNBBS dan akhirnya bermasalah dengan urusan hukum. Melalui sosialisasi ini diharapkan warga sadar bahwa membuka lahan diarea TNBBS itu dilarang bahkan berakibat patal karena melanggar hukum yang berlaku. 

Kecuali memang warga yang sudah terlanjur membutuhkan lahan itu diberikan toleransi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan