Tentang RKPD 2025 Kaur, Bappeda Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas

Para Kasi dan Kasubag perencanaan OPD jajaran Pemda Kaur mengikuti rapat evaluasi RKPD 2025, Jumat 26 Juli 2024-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN- Dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Bappeda Provinsi Bengkulu atas draf Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kaur tahun 2025.

Jumat 26 Juli 2024, Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur mengumpulkan seluruh kasi bagian perencanaan OPD jajaran Pemda Kaur rapat bersama dalam memberikan wawasan agar seluruh OPD benar-benar memperhatikan usulan pembangunan.

Sehingga RKPD Kabupaten Kaur sejalan dengan prioritas pembangunan nasional serta visi dan misi daerah. 

“Kegiatan yang ada untuk mengevaluasi draf RKPD 2025 setelah dilakukan evaluasi oleh Bappeda Provinsi Bengkulu. Dengan kegiatan yang ada, harapan seluruh bagian perencanaan OPD bisa paham. Sehingga ajuan RKPD sejalan dengan pembangunan nasional maupun Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Bappeda dan Litbang Dr. Hiftario Syahputra, ST, M.Si, Jumat 26 Juli 2024.

Dikatakannya, diharapkan kerja sama dari semua OPD yang terkait agar dapat menyesuaikan kembali program dan kegiatan.

BACA JUGA:Mahasiswa Hukum Ayo Merapat! Yuk Segera Daftarkan Diri untuk Kompetisi Artikel Ilmiah, Hadiahnya Menarik

BACA JUGA:Proklamasi Kemerdekaan Indonesaa adalah Peristiwa Penting, Tapi Kok Fotonya Sedikit? Apa yang Terjadi

Sehingga bisa selaras dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Sehingga usulan pembangunan 2025 lebih terarah dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam indikator pembangunan 2025 harus selaras baik itu di tingkat nasional, Provinsi Bengkulu dan kabupaten.

Tentu rujukan tersebut dalam mengajukan pembangunan 2025 tidak boleh menyimpang, sehingga apa yang diajukan nantinya bisa terealisasi dengan baik.

Lanjutnya, saat ini ada beberapa OPD  masih memiliki sejumlah catatan yang perlu diperhatikan untuk perbaikan RKPD 2025.

Oleh karena itu, setiap OPD diharapkan dapat meninjau kembali catatan tersebut dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Agar RKPD mereka lebih sesuai dengan standar dan harapan yang telah ditetapkan.

Dengan catatan yang diberikan ke OPD, maka OPD wajib memperbaiki RKPD segera. Tidak menunda dan segera melakukan perbaikan, sehingga pada saatnya ajuan RKPD bisa diterima dan tidak ada persoalan di kemudian hari.

“Dengan arahan yang diberikan, tentunya seluruh OPD wajib mengikuti apa saja yang harus diperbaiki dalam usulan RKPD 2025. Dengan kegiatan ini semua bisa memahami. Sehingga bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya, agar RKPD yang dibuta bisa bermanfaat dalam memajukan Kabupaten Kaur,” tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan