Terjerat Hukum, Pelajar Akan Dikeluarkan

Kepala SMAN 8 Kaur Eki Heryandi, S.Pd--

MUARA SAHUNG - Peserta didik SMAN 8 Kaur Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung ditegas tak melakukan kegiatan kurang bermanfaat.

Apalagi sampai melanggar hukum. Seperti melakukan aksi pencurian hingga tawuran. Nekat, dikenakan sanksi berupa skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah.

Kepala SMAN 8 Kaur Eki Heryandi, S.Pd mengatakan, diharap pihak orang tua ikut melakukan pengawasan terhadap pelajar saat berada di rumah.

Khususnya aktivitas pergaulan. Menurutnya, salah pergaulan merupakan salah satu faktor penyebab terjeratnya pelajar dalam tindak kriminal.

"Pergaulan memiliki pengaruh besar bagi seorang anak. Karenanya, orang tua harus mengawasi secara ketat. Jangan sampai mereka terjerumus tindak kriminal, karena lingkungan pergaulan yang kurang baik," kata Eki, Jumat (8/12).

Terpisah, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu J Perangin Angin, SH mengatakan, dalam upaya mencegah terjadinya tindak kenakalan remaja.

Pihaknya menjadikan kaum pelajar sebagai sasaran sosialisasi hukum. Kegiatan itu dikemas dalam agenda polisi masuk sekolah".

"Adik-adik pelajar diarahkan untuk tidak terlibat tindak kriminal. Mereka kami beri tahu sanksi apa yang menanti jika melakukan. Mudah-mudahan dengan begitu mereka akan berpikir puluhan kali untuk melakukan," pungkasnya. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan