Empat Kategori Honorer yang Mendapat Tunjangan, Cek Apa Saja?
Ilustrasi--
RADAR KAUR - Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dapat dipastikan tidak akan jadi di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang di dalamnya memuat isu tenaga honorer.
Dimana, dalam UU ASN terbaru itu, membahas pentingnya keberlanjutan nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah berlaku, tenaga honorer pada tahun ini akan menghadapi PHK massal.
Namun, dengan lahirnya UU ASN terbaru ini, 2,3 juta tenaga honorer dipastikan tidak akan jadi di PHK massal. Sebab, melalui UU ASN terbaru itu, Pemerintah menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang saat ini ada di pemerintah pusat dan daerah.
MenPANRB Abdullah Azwar menuturkan, dengan adanya UU ASN terbaru ini, nasib 2,3 juta tenaga honorer akan terjamin. Artinya, tenaga honorer baik yag ada di instansi pemerintah pusat atau daerah aman terhindar dari PHK massal.
Sebab, Pemerintah bersama DPR RI telah mengeluarkan UU ASN yang mengatur tentang nasib tenaga honorer.
Seperti dikutip dari klikpendidikan.id, dengan diberlakukannya Undang-undang ASN terbaru. Sri Mulyani menetapkan tunjangan yang Istimewa bagi tenaga honorer. Sehingga honorer akan tambah semangat.
Namun Sri Mulyani menegaskan, tidak semua honorer diberikan tunjangan istimewa oleh Menteri Keuangan.
Ia telah menetapkan besaran 2 tunjangan istimewa bagi honorer, dalam aturan pemberian 2 tunjangan istimewa untuk tenaga honorer dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tunjangan yang akan diberikan kepada honorer tersebut masuk kedalam standar biaya masukan tahun anggaran Tahun 2024.
Tunjangan yang diberikan kepada honorer telah dimasukkan kedalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023.
Terdapat 4 kategori honorer yang mendapatkan tunjangan yaitu. Satpam, pramubakti, supir dan petugas kebersihan dengan besaran yang berbeda.
Dua tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan untuk uang lembur dan tunjangan untuk uang makan lembur.
Adapun besaran untuk uang lembur bagi satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan satpam yaitu Rp. 13.000 per jam.