Tak Dilayani, Suami Ini Tega Pukul dan Lempari Istri Pakai Kursi

ROHIDI/RKa -- DIAMANKAN : Pelaku tindak pidana KDRT saat berhasil diamankan di Mapolres BS, Jumat (8/12).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Entah setan apa yang telah merasuki salah seorang suami berinisial WA (32) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS. Pasalnya, cuman karena gara-gara tidak dilayani saat ingin makan tengah malam, WA tega menganiaya Exzy Sipti Aita (30) yang tak lain merupakan istri sah sendiri.

Akibatnya, WA harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (8/12).

Berdasarkan informasi Radar Kaur (RKa), kronologis tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan WA bermula pada Selasa (5/12) malam sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada saat itu, WA baru pulang ke rumahnya di Desa Suka Negeri. Setiba di rumah, WA membangunkan Ekzy yang merupakan istrinya dengan maksud ingin makan. Namun, pada saat itu sang istri tidak bangun.

Sehingga, WA yang dalam posisi mabuk akibat usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) langsung masuk ke kamar dan membawa sepiring nasi. Kemudian, WA melemparkan nasi tersebut ke arah korban. Bak disambar petir, terjadilah cekcok mulut antara WA dan korban.

Selanjutnya,WA secara spontan emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Tidak sampai disitu saja, WA kembali menganiaya korban dengan cara melempar korban menggunakan kursi plastik.

Akibat dari kejadian tersebut, korban terus mengeluh sakit di sekitar badannya. Hal tersebut tidak lain kemungkinan karena penganiayaan yang telah dilakukan oleh pelaku yang merupakan suami sahnya sendiri.

Tidak terima dengan peristiwa itu, korban akhirnya memilih melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Seginim Polres BS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, ada peristiwa tindak pidana KDRT tersebut.

Karena tidak terima dengan perlakuan suaminya yang tega menganiayanya. Korban akhirnya memilih melaporkan suaminya sendiri untuk diproses secara hukum.

"Ya benar, kita ada mengamankan warga yang berstatus suami sah pelpor. Laporan yang kita terima, pelaku (inisial WA, red) telah melakukan tindak pidana KDRT. Kini pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan," ungkap Sarmadi.

Sementara itu, sambung Kasi Humas, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Namun, mesikpun demikian korban tidak dilakukan perawatan medis.

Hanya saja, dengan adanya peristiwa itu, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan pelaku. Apalagi, kuat kemungkinan perbuatan KDRT yang dilakukan pelaku tidak hanya satu kali.

"Kalau informasi terakhir, korban masih trauma dan mengalami kesakitan di sekujur tubuh. Tapi, kini nasih dilakukan pemeriksaan. Dugaan tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang kali pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya," jelas Kasi Humas. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan