Ada Honorer Sulit Menjadi PPPK, Berikut Ini Kategorinya
Ilustrasi--
RADAR KAUR – Penandatanganan Undang-Undang (UU) ASN 2023 3 Oktober 2023 telah membuka babak baru dalam pengaturan tenaga honorer di Indonesia.
Tenaga honorer masih memiliki kesempatan untuk bisa diangkat menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa menjadi PPPK. Meski pemerintah tengah mengatur mekanisme pengangkatan semua tenaga non ASN menjadi ASN.
Dikutip klikpendidikan.id, pengumuman terkait UU ASN 2023 telah ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer. Disampaikan dalam forum Majelis Umum sebagai pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Salah satu hal penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah, bagian Manajemen ASN yang mengatur transisi status tenaga honorer menjadi PPPK. Baik secara full time atau part time.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK, simak berikut ini.
1. Mereka yang telah mencapai usia pensiun
Tenaga honorer yang sudah berusia pensiun tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
2. Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
Tenaga honorer yang tidak aktif selama periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
3. Memiliki catatan pelanggaran disiplin
Sebagai ASN, mereka diharuskan untuk menjaga etika kerja. Karena itu, tenaga honorer dengan catatan pelanggaran disiplin akan menghadapi hambatan dalam proses transisi status menjadi PPPK.
Demikian informasi terkait adanya tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Semoga bermanfaat. (cw2)