Ungkap Kasus Korupsi, Berikut Jumlah Uang Negara Diselamatkan Kejari Kaur

IST/RKa RILIS : Kajari Kaur M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad, SH, MH dan Kasi Datun Dwi Pranoto, SH saat mengelar press release di aula Kejari Kaur, Selasa (5/12).--

BINTUHAN- Bentuk keseriusan Kejari Kaur dalam mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Kaur. Sejak Januari - Desember 2023, Kejari Kaur berhasil menyelamatkan atau mengembalikan Kerugian Negara (KN) Rp 3.984.506.879. Uang tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara.

Sumber uang tersebut dari DPRD Kaur Rp 1,7 miliar lebih, Dinas PUPR Rp 290 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 56 juta lebih, BPJS Kesehatan Rp 5 juta lebih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 1,6 miliar lebih dan BRI Bintuhan Rp 191 juta lebih.

“Uang Rp 3,9 miliar yang berhasil kita selamatkan ini berasal dari enam instansi berbeda di Kabupaten Kaur,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad, SH, MH dan Kasi Datun Dwi Pranoto, SH  saat mengelar press release di Aula Kejari Kaur, Selasa (5/12).

Dikatakan Kajari, uang Rp 3,9 M berasal dari enam instansi. Uang ini mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dikembalikan OPD. Selain itu, ada juga dari Bank rakyat Indonesia (BRI), dari setoran atau pembayaran tunggakan macet nasabah.

Jadi untuk total keseluruhan Rp 3,9 M dari 4 OPD ditambah satu Bank dan BPJS Kesehatan. Seluruh uang tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Bengkulu.

“Dengan telah diselamatkan uang negara tersebut, harapan seluruh OPD di Kabupaten Kaur agar benar-benar melakukan realisasi kegiatan. Apabila diketahui ingin memperkaya diri sendiri, maka dipastikan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kejari. (ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan