Dana Pensiun PPPK Lebih Besar dari PNS

Suharmen--

RADAR KAUR - Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemerataan hak maupun kewajiban PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya tentang pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana PNS maupun PPPK akan mendapatkan hak-hak tersebut. 

"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen yang ditemui di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (9/11).

Dia mengatakan skema pensiun dan JHT PPPK melalui iuran. Besaran iuran ini tergantung kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja. Kalau ingin mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, bahkan dari PNS, maka PPPK harus mengiur lebih banyak. Contohnya Jawa Tengah, yang memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan.

 "Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," ujarnya.

Mengutip dari jpnn.com, besaran tersebut diperoleh setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kesepakatan dan PPPK bersepakat untuk memotong Rp 500 ribu dari gaji serta tunjangan PPPK.

Apakah instansi pemberi kerja ikut menopang iuran pensiun PPPK, Deputi Suharmen mengatakan iya. Namun, berapa persentasenya baru akan dibahas pemerintah. 

Lantas berapa lama mereka mengiur, menurut Suharmen tergantung masa kontraknya. Kalau dikontrak 1 atau 5 tahun, dan kemudian terus diperpanjang sampai usia pensiun otomatis dananya makin besar juga. (cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan