Kacau! KK Palsu dan Piagam Palsu Ditemukan pada PPDB 2024

PPDB Jawa Tengah temukan KK dan Piagam Palsu. Sumber foto: edukasi.murianews.com--

KORANRADARKAUR.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu momen penting dalam dunia pendidikan Indonesia. 

Setiap tahun, ribuan siswa dan orang tua di seluruh negeri menantikan proses ini dengan harapan besar untuk bisa memperoleh tempat di sekolah yang diinginkan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah tahun 2024 merupakan momentum penting dalam dunia pendidikan di provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

PPDB merupakan proses penerimaan siswa baru yang dilakukan setiap tahun untuk mengisi kuota di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK. 

Proses ini diatur oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah dan memiliki aturan serta mekanisme tersendiri.

Tahun ini PPDB Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK diwarnai dengan banyaknya panitia PPDB yang menemukan adanya penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan piagam palsu dari calon peserta didik. 

Dikutip dari jateng.solopos.com, Ketua PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah 2024 Syamsudin Isnaeni mengatakan bahwa sudah ada 434.600 calon siswa telah melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas selama sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Brantas Energi Buka Hingga 5 Juni 2024, Batas Usia 28 Tahun Saat Mendaftar

BACA JUGA:Ingin Berkarir di Bank Indonesia, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan, Jurusan Anda Masuk?

Namun dari jumlah yang banyak itu, sekitar 108.065 telah ditolak karena beberapa alasan, termasuk penggunaan piagam prestasi palsu dan KK palsu.

“Selama proses pengajuan akun dan verifikasi berkas, total sudah ada 434.600 orang yang sudah melakukanny  dan 108.065 dari mereka (calon siswa) ditolak berkasnya. Namun, bukan berarti mereka tidak lagi diizinkan untuk ikut PPDB. Mereka diminta untuk melakukan perbaikan,” ungkap Syamsudin.

Dengan demikian, Syamsudin tidak dapat menentukan jumlah calon peserta didik dari 108.065 yang melakukan perbaikan berkas setelah ditolak. Sebab, calon peserta didik pada dasarnya langsung dapat melakukan perbaikan ketika berkas ditolak.

"Dengan kata lain, jika mereka membuat akun dan kemudian ditolak, maka langsung otomatis masuk report atau daftar ditolak. Namun, masih bisa diperbaiki sampai masuk verifikasi, cuma di-report tetap pernah terdata (ditolak)," ujar Syamsudin.

Syamsudin menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab mengapa sebanyak 108.065 calon peserta didik ditolak. Penyebabnya meliputi penggunaan KK palsu atau sudah tidak akif serta piagam palsu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan