Gelapkan Uang Ratusan Juta Karena Judi Online, Karyawan SPBU di Kaur Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH menyampaikan proses penangkapan tersangka penggelapan uang ratusan juta karena judi online--

BINTUHAN - Nekat mengelapkan uang karena ingin bermain judi online, SM (29) warga Desa Selika III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur diamankan anggota Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis 13 Juni 2024. 

Pengamanan pelaku sesuai dengan laporan Deni Ramadhan Tri Putra, SH (28) pengelola SPBU 24.389.39 Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. SM diduga telah menggelapkan uang SPBU milik korban ratusan juta, tepatnya Rp 131,8 juta.

“Untuk pelaku penggelapan telah diamankan. SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Jumat 21 Juni 2024.

Lebih lanjut Kasat Reskrim, tersangka merupakan pegawai SPBU milik korban yang bertugas sebagai pengawas. Kemudian bertugas menyetorkan uang hasil penjualan BBM di SPBU tersebut. 

Modus tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengubah atau mengurangi laporan hasil penjualan BBM jenis pertalite.

BACA JUGA:Festival Gurita Kaur 2024, Sajikan 135 Jenis Olahan Gurita, Pancing Wisatawan dan Investor Asing

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024, Pemprov Bengkulu Targetkan 4.000 Kendaraan

Sehingga jumlah uang hasil penjualan yang disetorkan berkurang dari yang sebenarnya. Otomatis uang yang disetorkan menjadi berkurang dan uangnya diambil oleh tersangka setiap kali menyetor hasil penjualan BBM.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 131,8 juta lebih.

Korban baru mengetahui ulah tersangka setelah melakukan persamaan jumlah BBM yang masuk dari Pertamina dengan jumlah laporan hasil penjualan dari tersangka. 

Setelah diketahui, tersangka diminta bertanggung jawab. Karena tersangka selalu menghindar, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke penegak hukum. 

Pengakuan tersangka, ia nekat melakukan hal itu karena ia kecanduan judi online dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Tersangka pergi dari rumahnya dengan menyewa kos-kosan yang ada di desa tersebut.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan