Beli Kendaraan Second Harus Waspada, Ini Dua Alasannya
INGATKAN: Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah imbau warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah hati-hati ketika membeli kendaraan bekas pakai, Sabtu (2/12).--
SEMIDANG GUMAY - Masyarakat wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah diimbau waspada saat membeli kendaraan bekas pakai atau second. Agar aman, diharuskan membeli sepeda motor atau mobil yang jelas asal usulnya, serta memiliki kelengkapan dokumen.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH disampaikan Kanit Reskrim Aiptu Widianto mengingatkan, masyarakat Wikum tak membeli kendaraan surat sebelah atau kendaraan yang tidak lengkap dokumen kepemilikan kendaraan.
Selain berpotensi merupakan hasil tindak kejahatan. Dicurigai pula adalah kendaraan yang kreditnya dengan pihak lessing, macet.
"Jika kendaraan second yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Yang membeli tentu bisa berurusan dengan hukum karena dianggap penadah. Sedang kalau membeli kendaraan yang kreditnya macet. Bisa saja kendaraan itu disita oleh pihaknya penyedia kredit atau leasing. Karenanya, kami ingatkan jangan beli kendaraan surat sebelah," ungkap Widianto, Minggu (3/12).
Lanjutnya, tak hanya membeli kendaraan bekas yang lengkap dokumentasi Kepemilikan kendaraan. Warga binaan juga diimbau benar-benar melakukan kebenaran nomor mesin dan rangka.
Cari kendaraan bermotor yang akan dibeli. Pasalnya, kini nomor rangka dan mesin juga telah dapat dipalsukan.
"Selalu cermat dan hati-hati ketika membeli kendaraan bekas. Ini agar tak terjadi hal yang tak diinginkan," tandasnya. (yie)