Larang Keras Bullying di Sekolah, Masih Juga Nekat, Tanggung Akibatnya
IST/RKa -- AKSI BULLYING: Kantor Cabdin Pendidikan Wilayah III Manna mengecam keras aksi bullying yang ada di wilayahnya.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kepala Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah III Manna Ir Depti Burhani secara tegas melarang aksi bullying atau perundungan di lingkup sekolah.
Selain memang bertentangan dengan hukum, tindakan bullying akan berdampak buruk bagi psikis korban sehingga menyebabkan keterbelakangan mental.
"Sudah berulang-ulang disampaikan, aksi bullying itu bisa dilakukan melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Nah, semua ini tidak boleh dilakukan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya," tegas Depti.
Lanjut Kacabdin, sekolah harus mampu mengawasi aktivitas seluruh siswa dengan maksimal selama jam sekolah masih berjalan. Jika ditemukan tanda perbuatan bullying maka harus cepat dicegah.
Selain itu, sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) juga harus proaktif melakukan pembinaan mental kepada siswa.
"Korban bullying bisa berdampak pada berkurangnya rasa percaya diri. Kemudian bisa berdampak bagi kesehatan fisik. Lebih parah lagi, bullying bisa menyebabkan ketakutan berlebihan korban. Sehingga, berpengaruh bagi masa depan pendidikannya," bebernya.
Masih kata Depti, jika hal tersebut terjadi, sekolah harus bereaksi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying. Tak pandang bulu siapa yang melakukan, pelaku tetap harus diperingatkan bahkan diproses hukum jika perbuatannya melampaui batas.
"Aksi tolak bullying ini sudah berlaku secara internasional, jadi ruang bullying itu memang tidak ada lagi. Jika terjadi, berarti ada individu yang bermasalah dan wajib diproses," demikian Depti. (roh)