Adik Ipar Prisiden Diperiksa KPK, Gibran: Silakan Proses Saja

Gibran Rakabuming Raka--

RADAR KAUR - Dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Seperti dikutip jpnn.com, Wahyu yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberitakan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11).

Nama Wahyu terseret setelah tersangka Dion Renato Sugiarto menyebutkan sejumlah nama makelar yang bisa membantu pihak swasta mendapatkan proyek dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 16 November 2023 lalu.

Selain Wahyu, nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi yakni Hipnu Mardhani (pensiunan), Rania Indani Sekarini (wiraswasta), Riyanto (bagian umum PT. Dwifarita Fajarkharisma) dan Aulia Widyastuti (PNS/Auditur Muda Kementerian Perhubungan). 

Menanggapi adanya pemeriksaan itu, Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara.

Gibran mempersilahkan KPK untuk melakukan proses terhadap Wahyu. 

"Silakan proses saja," kata Wali Kota Surakarta yakni Gibran Rakabuming Raka. 

Gibran juga ingin agar semua pihak mengikuti mekanisme yang ada. 

"Kami mengikuti mekanisme yang ada ya," tuturnya. (cw2)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan