Jelang Akhir Tahun 2023, Camat Lakukan Monev DD

BAHMAN/RKa PERIKSA : Camat Kaur Utara dan bawahannya sedang periksa penggunaan anggaran Desa Guru Agung 1 Kecamatan Kaur Utara, Rabu (29/11). --

KAUR UTARA - Menjelang akhir tahun 2023, petugas Kecamatan mulai monitoring dan evaluasi (Monev) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Monev merupakan kegiatan rutin tahunan dari kecamatan untuk memantau penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah ke desa. 

Sudah empat desa Monev yaitu Desa Tanjung Betung 1, Tanjung Betung 2, Guru Agung 1 dan Desa Guru Agung 2 dan akan dilanjutkan desa lainnya. 

Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso, S. IP mengatakan, Monev merupakan kegiatan rutin tahunan dan sudah jadi kewajiban untuk mengetahui secara jelas penggunaan dana di desa.

Melalui laporan pertanggungjawaban pemerintah desa (Pemdes) tentang program kegiatan baik fisik maupun non fisik. 

"Monev sudah dilaksanakan di beberapa desa," ujarnya. 

Lanjutnya, Monev jangan sampai ada temuan dan mudah-mudahan berjalan lancar tidak ada masalah dalam penggunaan dana. Bila program dijalankan melalui dana di desa harus bercermin dari hasil musyawarah sehingga ke depan aman dalam Monev. 

"Bagi desa yang belum di Monev petugas kecamatan, diminta Perdes mempersiapkan semua laporan kegiatan melalui dana yang sudah disalurkan," ucapnya. 

Terpisah Kades Tanjung Betung 2 Eca Rya Marke menjelaskan, petugas kecamatan sudah Monev di desanya semuanya aman dan tidak ada kendala.

Program kegiatan melalui DD tahun anggaran 2023 sudah rampung dan manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat karena dalam penggunaannya tidak luput dari hasil kesepakatan bersama masyarakat dan unsur pemerintahan desa. 

"Desa sudah di-Monev oleh petugas kecamatan," ujarnya. 

Sedangkan Kades Guru Agung 1, Sarwansono menjelaskan, semua program kegiatan sudah disampaikan pada petugas kecamatan melalui bukti berkas yang jelas saat Monev secara tertulis.

Penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan lantaran setiap pekerjaan sebelumnya berpedoman dari hasil kesepakatan bersama Pemdes, badan permusyawaratan desa (BPD) dan masyarakat serta aturan pemerintah. 

"Monev petugas kecamatan di desa kami tidak ada kendala," sampainya. (man)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan