Miliki Bursa CPO, Simak Pandangan Pakar Hukum
Ilustrasi --
RADAR KAUR- UU anti deforestasi Uni Eropa (UE) produk sawit Indonesia banyak pengusaha sawit khawatir. Dengan adanya Bursa Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang baru diluncurkan.
Diharapkan mampu menciptakan kredibilitas dan barometer dunia. Dikutip dari bcinindonesia.com dengan judul”RI Punya Bursa CPO, Ini Manfaat Untuk Produsn Sawit. Serta di edisi yang lain juga dengan judul Bocoran Aturan CPO: Ekspor Harus Lewat Bursa”.
Dalam masing-masing artikel, para pakar hukum bisnis berbeda pendapat. Menurut pakar hukum bisnis dan perdagangan Internasional Ariawan Gunadi, bursa CPO bisa menjadi patokan yang memperkuat pasar ekspor CPO dalam melawan UU Antideforestasi.
Lantas seberapa besar bursa CPO berdampak pada produsen dan petani sawit RI. Karena menurutnya dengan memiliki bursa CPO harga sawit Indonesia tidak tergantung dengan bursa CPO Malaysia.
Pada sisi lain, rencana pemerintah membentuk bursa CPO di Indonesia. Selain pemerintah bakal mengatur agar ekspor CPO dilakukan melalui bursa ini. Kebijakan Pemerintah mendapat reaksi dari pelaku pasar.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah apabila ekspor dikaitkan dengan bursa, maka ekspor hanya boleh dilakukan dengan bursa CPO dan ekspor dikaitkan dengan DMO.
Jika pemerintah mengatur ekspor CPO hanya bisa dilakukan melalui bursa ini. Dikhawatirkan itu bisa menjadi hambatan baru terhadap ekspor CPO Indonesia.
Pasalnya, ekspor sudah berjalan baik melalui metode Business To Business (B2B) oleh pelaku industri. Takutnya apabila dipaksakan bursanya tidak kredibel, ada pemaksaan untuk bertransaksi di bursa.
Permendag baru tentang bursa CPO nantinya juga ada ketentuan wajib pemenuhan domestik atau domestic market obligation dan DMO.
Namun aturan DMO CPO bisa jadi menjadi anomaly karena ketika mengalami keterbatasan bisa menjadi wajar. Namun jika stoknya melimpah, bisa membuat harga CPO menjadi anjlok.
Produksi CPO Indonesia pada 2022 adalah 46,73 juta ton. Namun yang terserap domestic masih terbatas, 18,7 juta ton. Sedangkan ada ekses suplai sebesar 28,03 juta ton dari produksi CPO nasional. (*/ujr)