Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Syaratnya Ini, Tanpa Tes?

Tenaga Honorer 2024 dihapus. Sumber foto: ngopibareng.id--

Namun menjadi kabar gembira karena para honorer diangkat menjadi PPPK bagi yang sudah terdaftar di BKN. 

Ini tentunya hal yang sudah lama dinantikan. Maka dari itu ada beragam keuntungan jika anda menjadi PPPK, diantaranya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Kasus HIV/Aids yang Terbanyak di Bengkulu, Rejang Lebong Mengkhawatirkan

BACA JUGA:INDEKS KETIMPANGAN GENDER 2023, KABUPATEN BENGKULU SELATAN GAGAL

1. Status yang Jelas

Salah satu keuntungan utama menjadi PPPK adalah status yang jelas sebagai pegawai negeri.

Dengan memiliki status ini, anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian dalam menjalankan tugas.

2. Memiliki NIP

PPPK memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), yang merupakan identitas resmi sebagai seorang pegawai negeri.

Tentunya ini juga memiliki beberapa kegunaan yang krusial.

BACA JUGA:Didatangi Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu di Ruang Kerjanya, Bupati Bengkulu Selatan Harapkan Ini

BACA JUGA:Cara Camat Tanjung Kemuning Jaga Kebersamaan, Goro Rutin Bersihkan Halaman

NIP ini memudahkan dalam administrasi dan pengakuan sebagai bagian dari sistem pemerintahan. 

Secara tidak langsung ini menjadi bagian dari pengukuhan status seseorang sebagai seorang pegawai negeri.

3. Gaji yang Lebih Layak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan