KUR Bank Mandiri Terbaru, Limit Pinjaman Beserta Syaratnya

KUR bank mandiri terbaru.--

Jenis pinjaman yang kedua tanpa adanya agunan tambahan yakni KUR Mikro. Untuk pinjaman yang satu ini para calon debitur atau para pelaku UMKM hanya cukup menyediakan syarat yang sangat gampang.

BACA JUGA:Terlihat Gagah dan Kece, Suzuki Jimny XL Jadi Pilihan Utama Penggemar Off Road di Indonesia

Syaratnya yakni berupa usaha atau obyek yang akan dibiayai wajib sudah berjalan minimal selama enam bulan saat diajukan.

Menariknya lagi, dalam pinjaman yang satu ini para calon debitur bisa mengajukan limit pinjaman dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Selain itu, jangka waktu pinjaman juga cukup panjang yakni dari tiga tahun hingga lima tahun.

Bukan hanya itu, pinjaman KUR Mikro juga menawarkan empat jenis suku bunga bgi para calon debitur. Diantaranya, pada pinjaman KUR pertama suku bunga sebesar 6 persen/tahun, suku bunga pinjaman KUR kedua sebesar 7 persen/tahun. 

Kemudian, suku bunga pinjaman KUR ketiga sebesar 8 persen/tahun dan suku bunga pinjaman keempat sebesar 9 persen/tahun.

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil City Car Irit Murah, Tak Bikin Kantong Kering, Cocok untuk Go Car, Grab dan Travel

3. KUR Kecil

Jenis pinjaman KUR Bank Mandiri yang ketiga yaini KUR Kecil. Nah untuk pinjaman dengan jenis yang satu ini agak berbeda dengan dua jenjang pinjaman sebelumnya di atas.

Yang mana, dalam KUR Kecil para calon debitur diwajibkan juga menyediakan syarat berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor sebagai tambahan agunannya.

Namun demikian, limit pinjaman yang ditawarkan pun sangat fantastis. Pasalnya, Bank Mandiri menawarkan limit pinjaman dengan jenis ini dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. 

Bukan hanya itu, suku bunga yang ditawarkan bagi para debitur juga sangatlah ringan. Mulai dari 6 persen hingga 9 persen/tahun.

BACA JUGA:Mau Beli Suzuki Katana? Kenali Dulu Bedanya dengan Jimny

4.KUR PMI/KUR TKI

Jenis pinjaman yang berikutnya yakni KUR Pekerja Migran Indonesia PMI/ Tenaga Kerja Indonesia (PMI/TKI). Jenis pinjaman yang satu ini hanya diberlakukan bagi para PMI/TKI yang saat ini tengah bekerja di luar negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan