Akses Dicabut, Ini Status Firli Bahuri Datang ke KPK

Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL melayangkan gugatan.--

RADAR KAUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutus akses Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan beliau di kantor ini," ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 28 November 2023. 

Nawawi menegaskan, kedatangan Firli ke KPK hanya dianggap sebagai tamu biasa. Sehingga, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya. 

"Kedatangan Firli Bahuri di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan biasa," tutur Nawawi. 

"Prosedurnya dengan masuk melalui pintu depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," tambahnya. 

Mengutip dari disway.id, sebelumnya Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023. 

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri. 

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan ia mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020. 

Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 miliar lebih. 

“Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan Small Group Discussion (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari beberapa tempat penukaran uang atau outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan september 2023," tuturnya.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan