Pengurus Koperasi LI Polda Bengkulu, Angsuran Plasma Nunggak, Ini Sebabnya

Ilustrasi --

BINTUHAN- Pengurus Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS) sebagai mitra PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) terkesan tidak sejalan. Sebab, saat ini pengurus koperasi kebun plasma sudah Lidik Informasi (LI) Polda Bengkulu. Adapun yang diminta LI mantan pimpinan Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS) Sirajudin, S.Pd. LI ini atas pengaduan masyarakat (Dumas). Sehingga mantan pimpinan koperasi TBS telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik, Senin (27/11) di Polda Bengkulu. 

Dari hasil klarifikasi penyidik menanyakan tentang kondisi plasma yang ada di koperasi TBS. baik itu tentang calon peserta plasma (CPP) dan prihal lain menyangkut lahan anggota plasma.  Dumas yang disampaikan ke Polda sangat tidak masuk akal. Karena pihak pelapor mengatakan Koperasi TBS telah mengelapkan kebun plasma. Padahal, dalam kajian sudah jelas, jumlah kebun plasma sesuai dengan jumlah kebun inti. Sebab, adanya kebun plasma karena adanya pola bagi lahan. Dari jumlah total luas lahan CPP 40 persen dijadikan kebun plasma  dan 60  persen kebun inti. Jadi  tuduhan kepada koperasi tidak mendasar dan tidak masuk akal.

Karena ini sudah melalui proses hukum, maka pihak koperasi siapa menyajikan data dan fakta yang ada di lapangan. Tapi perlu dipahami, kejadian ini diduga kuat akibat PT CBS yang diberikan hak ekslusif untuk membangun kebun plasma, tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Perlu diketahui, saat ini sudah dua bulan angsuran kridit plasma  di Bank Raya nunggak. Jika sampai akhir  Desember 2023 ini tidak dibayar, maka bekemungkinan plasma  disita bank.

 “Untuk klarifikasi ke penyidik Polda Bengkulu tentang laporan PT CBS terkait kebun plasma sudah dilaksanakan Senin (27/11) kemarin. Saya dipanggil Reskrim bagian Bangunan dan Tanah (Bantah),” terang mantan Ketua Koperasi TBS Sirajudin, S.Pd.   

Lanjutnya, semestinya PT CBS membangun kebun plasmas 362 ha. Karena sesuai dengan jumlah kebun inti, sesuai fisik lahan yang telah diukuyr PT CBS. Perlu juga diketahui, jelasnya, kini kebun plasma yang ada kisaran 72 Ha - 79 ha. Pada penyidik dia juga menjelaskan detail kondisi plasma saat ini. 

“Saya sampaikan sesuai fakta yang ada. Termasuk tentang hak ekslusif PT CBS dan kondisi plasma  saat ini. Termasuk tunggakan kridit plasma di bank,” paparnya.

Inti persoalan di PT CBS saat ini, terangnya, karena pihak perusahaan tidak membangunkan kebun plasma. Padahal uang dari pinjaman di bank itu PT CBS yang mengambilnya. Dia berharap, kondisi ini harus menjadi perhatian Pemda dan DPRD Kabupaten Kaur serta Provinsi Bengkulu.

“Kami ini menuntut hak petani plasma, tidak ada modus atau motif lain. Jadi harapan kami mendapatkan perhatian pemerintah,” ungkapnya. 

Tambah dia, dengan kondisi yang ada di lapangan saat ini. Semestinya, koperasi melaporkan pihak PT CBS. Karena tidak memenuhi pembangunan plasma dan telah menunggak pembayaran bagi hasil plasma. 

“Kini sudah di ada LI, maka koperasi siap memberikan data apa yang diminta penyidik,” kata Sirajudin, Selasa (28/11)..

Dengan adanya persoalan tentang bagi hasil petani plasma, tunggakan bank maupun Dumas pada  pimpinan koperasi ke Polda Bengkulu sangat disesalkan Waka 1 DPRD Kaur Juaridi, S.Sos. Katanya, dalam penyelesaian persoalan yang ada di PT CBS, DPRD Kaur telah melayangkan undangan secara resmi dan meminta pimpinan CBS untuk hadir, termasuk pihak Bank rekanan PT CBS. Serta pimpinan koperasi dan Pemda Kaur. Tetapi undangan yang dilayangkan tidak digubris oleh pimpinan PT CBS dengan tidak hadir dalam rapat mediasi. DPRD Kaur kembali menjadwalkan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila juga tidak diindahkan, maka persoalan yang ada akan diserahkan ke pihak penegak hukum nantinya.

“Untuk apa memelihara perusahaan yang tidak bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat, malah sebaliknya mencederai masyarakat. Apakah pimpinan yang ada di Kabupaten Kaur akan diam saja, hal ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Kaur dan harus ditindak sesuai dengan aturan. Karena dengan tidak hadir undangan resmi baik Pemda maupun DPRD pimpinan PT CBS sudah tidak mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Kaur,” jelas Waka 1 DPRD. 

Lanjutnya, keberadaan perusahan di daerah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Ini justru terbalik, karena saat ini dari laporan untuk dana bagi hasil kebun plasma sudah tiga bulan tidak dibayar PT CBS. Begitu juga tunggakan di bank. Dengan kondisi yang ada, maka petani plasma dirugikan dan bisa saja kebun plasma disita bank. 

Terpisah, General Manager (GM) CBS Kolbert Simamora saat dimintai tanggapan tentang kondisi PT CBS enggan berkomentar. Hanya mengatakan no comment tentang persoalan tersebut. (ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan