Lomba Cipta Maskot Pilkada Kaur Berhadiah Rp 10 Juta, Pendaftaran Gratis, Perhatikan Aturannya

Ketentuan lomba cipta maskot Pilkada Kabupaten Kaur 2024. Dokumen koranradarkaur.id.--

Hal ini juga dapat membantu mengurangi angka golput, karena masyarakat merasa bahwa Pilkada adalah sesuatu yang bernilai dan layak untuk diikuti. 

Dikutip dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Kaur, lomba cipta maskot Pilkada Kabupaten Kaur dapat diikuti oleh masyarakat umum atau Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya.

Untuk pendaftaran lomba ini tidak dipungut oleh biaya apapun (gratis).

Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya. Karya yang sudah dibuat dikirim paling lambat pukul 16.00 WIB tanggal 18 Mei 2024 dan dikirim melalui email [email protected]. Total hadiah yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Kaur sebesar Rp. 10 juta.

BACA JUGA:Pencegahan Perdagangan Orang di Bengkulu, Cukup dengan 2 Hal Ini 

Bagi yang tertarik untuk mengikuti lomba tersebut, simak ketentuannya sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum

- Peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan tanda pengenal seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu pelajar atau kartu mahasiswa

- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya

- Karya yang ditetapkan sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Kaur (hak cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024. Karya yang tidak terpilih sebagai pemenang tetap menjadi hak milik peserta

- KPU Kaur mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang yaitu untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan

- Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam format word atau txt

- Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kaur tidak bisa diganggu gugat dan tidak melayani surat menyurat

- Pemenang kompetisi cipta maskot wajib hadir pada launcing Pilkada Kaur (Hari dan tanggal menyusul)

2. Ketentuan Khusus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan