Pria Bengkulu "Kudai" Adik Ipar Sejak SD, Kronologisnya Nyesak Banget

SETUBUHI: Setubuhi adik ipar sejak dari SD sampai sekarang.--

RADAR KAUR  - Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan lagi-lagi terjadi di wilayah Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Hal tersebut diketahui setelah jajaran Mapolsek Napal Putih menangkap pelaku inisial MS (33).

"Ya, benar pada Minggu (26/11) kami kembali menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan," ujar Kapolres BU AKBP Andy Parmudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH. 

Dikutip dari bengkuluekspress.disway.id, Kapolsek menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan MS terhadap korban merupakan adik iparnya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan pada adik iparnya masih berumur 15 tahun. 

Lebihnya, kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya. Dari hasil pengakuan korban, dirinya sudah disetubuhi oleh kakak iparnya sejak SD sampai sekarang. 

"Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pelaku MS melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban masih SD hingga sekarang," tutur Iptu. 

Kapolsek menyampaikan, pelaku berinisial MS dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Masih kata dia, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan. (cw2)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan