Biaya Haji 2024 Disepakati Panja Komisi VIII DPR RI Rp 93,4 Juta

Hilman Latief--

RADAR KAUR – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024 Rp 93,4 juta/jemaah. 

Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama (Kemenag) Hilman Latief. Pada kegiatan itu BPIH 1445 H/2024 M telah melakukan pembahasan melalui serangkaian rapat dan kajian atas usulan awal biaya haji.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkati usulan Kemenag, yakni BPIH 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Angka tersebut bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag hingga Dirut Garuda Indonesia. 

Mengutip dari disway.id, Abdul menyebut usulan BPIH Rp 93,4 juta jangan sampai mengurangi fasilitas dan pelayanan kepada jemaah.

"Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja.

Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," kata Abdul dalam kesimpulan rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Pihaknya berharap angka tersebut tak membuat fasilitas terhadap jemaah haji dikurangi. Dia mengingatkan soal jemaah lansia di periode sebelumnya yang masih mendapat kendala.

"Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami," ujar Abdul. (cw2)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan