Resmi Damai! Bagaimana Proses Hukum Oknum Guru Diduga Nodai Siswi?

ROHIDI/RKa DIGIRING : Oknum Guru SMAN BS berinisial BJ (44) saat digiring menuju sel tahanan Mapolres BS, baru-baru ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sesuai dalam pemberitaan sebelumnya, Oknum Guru SMAN BS berinisial BJ (44) warga Kecamatan Manna, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menodai siswinya sendiri beberapa waktu lalu. Dikabarkan sudah melakukan perdamaian antara korban dan tersangka.

Sehingga, dengan adanya perdamaian itu, ada kemungkinan akan menguntungkan bagi pihak tersangka. Sebab, surat perdamaian bisa menjadi alat bukti yang meringankan tersangka BJ (44) dalam proses persidangan di pengadilan nantinya. Lalu, benarkah dari perdamaian tersebut akan meringankan hukuman bagi BJ?

Menanggapi hal tersebut, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH mengatakan dengan tegas , jika meskipun sudah ada upaya perdamaian antara kedua bela pihak.

Namun, dirinya memastikan proses hukum perkara tersebut tetap lanjut sampai ke pengadilan. Sementara, terkait perdamaian itu kemungkinan bisa meringankan hukuman terhadap tersangka. Hal itu tergantung pertimbangan majelis hakim di pengadilan.

"Ya, memang surat perdamaian akan dilampirkan dalam berkas perkara. Soal bisa meringankan hukuman atau tidak, itu tergantung majelis hakim di pengadilan. Karena, yang memutuskan perkara ini nanti adalah hak sepenuhnya majelis hakim," ujar Kasat.

Kasat melanjutkan, meski tersangka dan korban berdamai, proses pengusutan perkara tidak bisa dihentikan atau diselesaikan melalui restorative justice.

Sebab, dalam perkara ini tersangka sudah dewasa, kecuali jika tersangka juga masih berstatus anak dibawah umur. Jika demikian, baru perkara bisa dilakukan restorative justice.

Sebab, semua itu sudah jelas tertuang dalam aturan yakni pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor : 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pasal ini dijelaskan, bahwasanya perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku yang juga masih berstatus anak. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan