Gubernur Bengkulu Tetapkan UMP 2024, Simak Nominalnya
KETERANGAN: Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah sampaikan keterangan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024. --
RADAR KAUR - Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Nomor G.469.DKKTRANS tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024. Telah menetapkan UMP dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079,24.
Dikutip dari betv.disway.id, dalam SK tersebut ditegaskan, keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Sehingga kepada perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu. Maka harus menyesuaikan dengan keputusan gubernur ini.
Disamping itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai instansi teknis diharuskan melakukan sosialisasi terhadap keputusan gubernur tersebut.
"UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 naik 33,8 persen dari tahun 2023 ini. UMP 2023 Rp 2.418.280, sedangkan UMP mulai 01 Januari 2024 RP 2.507.079,24. Semua perusahaan harus mematuhi dan menerapkan ketetapan UMP tersebut," sampai Rohidin Selasa 21 November 2023.
Dikatakan Rohidin, keputusan UMP tidak bisa dipungkiri. Bahkan ketetapan tersebut belum sesuai dengan harapan dari sejumah pihak, terutama serikat pekerja. Namun keputusan tersebut diambil merupakan jalan tengah kedua pihak, pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, dalam menentukan upah itu tidak hanya dari Serikat Pekerja saja. Namun dari Dewan Pengupahan, Perwakilan Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Buruh. Sehingga usulan dari ketiga unsur tersebut, dikatakan Rohidin Mersyah, harus dicarikan titik temunya.
Dijelaskan Gubernur Bengkulu, dalam penetapan UMP ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian. Karena di satu sisi tidak mungkin juga terkait penetapan UMP ini hanya mendengarkan pendapat dari serikat buruh saja.
"Semua dipertimbangkan, jangan sampai perubahan UMP hanya menguntungkan pekerja saja. Sedangkan investor dirugikan, itu tidak adil. Jadi perusahaan dan pekerjaan sama didengar aspirasinya," ujar Rohidin. (cw2)