Polri Buka Penerimaan Taruna Akpol, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

PENGUMUMAN : Pengumuman penerima Taruna Akpol 2024 di Polres Kaur Polda Bengkulu.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

BINTUHAN - Polres Kaur Polda Bengkulu secara resmi telah membuka penerima Taruna Akpol tahun 2024.

Bagi pemuda dan pemudi terbaik Kabupaten Kaur yang ingin menjadi Anggota Polri silakan sampaikan lamaran pendaftaran di Polres Kaur Polda Bengkulu. Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 25 Maret hingga 21 April 2024.

"Untuk penerimaan Taruna Akpol 2024 saat ini telah dibuka. Tentu dalam penerima Taruna Akpol akan dilakukan secara selektif oleh petugas yang telah ditunjuk," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasih Humas AKP Joni Silaen, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA:MIIT Nurul Haq Kaur Buka Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah

Dikatakannya, untuk seleksi administrasi dilakukan di Polres Kaur Polda Bengkulu. Sedangkan untuk seleksi lanjutan akan digelar di Polda Bengkulu.

Begitu juga untuk kelulusan peserta, juga dilakukan di Polda Bengkulu. Sengaja Polres masing-maisng daerah sifatnya melakukan perekrutan dan melakukan seleksi berkas.

Lanjutnya, untuk persyaratan umum bagi pendaftar, mulai dari warna Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehat jasmani dan rohani ditandai surat keterangan sehat dari institusi kesehatan. 

BACA JUGA:WOW! 8 Ribu Lebih Pelanggan di BS Nuggak Bayar Listrik, Tunggakan Capai Rp 1 M, PLN Ancam Putuskan Meteran

BACA JUGA:PTS Berbasis Android, Kembangkan Potensi Murid di Era Digital

Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK) dan berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Ditambahkannya, persyaratan khusus pendidikan Poin/TN berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A. B dan C).

Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan nilai kelulusan rata-rata. 

Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70. Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau 8 bagi yang menggunakan alphabet A-80-89, 8-70-79, C-60-68. D-50-59. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan