PNS Pemda Kaur Tersenyum Lebar, TPP Segera Cair, Terbesar Rp 20 Juta Per Bulan
RAKOR PENGHITUNGAN TPP : Peserta rapat koordinasi tentang penghitungan TPP PNS sesuai kehadiran, Rabu 20 Maret 2024. UJANG/RKa--
BINTUHAN - Idul Fitri 1445 H tahun 2024 akan membuat seluruh PNS Pemda Kaur tersenyum lebar. Pasalnya, selain akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), PNS juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan.
Apabila realisasi berjalan dengan lancar, maka seluruh PNS di lingkungan Pemda Kaur akan benar-benar sejahtera menyambut Idul Fitri 1445 H.
"Kegiatan rapat untuk memberikan penjelasan kepada perwakilan PNS atau Kasubbag masing-masing OPD cara penghitungan TPP masing -masing tingkatan," kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Kaur, Hari MK Laksana, ST, Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:4 Terdakwa Dana BOK Kaur Dituntut, PH Minta Penyidikan Dilanjutkan
BACA JUGA:TERUNGKAP! Oknum Guru SMAN BS Tiduri Siswinya di Pondok Kebun Jagung, Begini Kejadian Lengkapnya
Dikatakan Kabag, untuk besaran TPP sesuai dengan tingkatan. Tingkatan paling bawah itu staf Rp 1,1 juta lebih per bulan. Sedangkan tertinggi tingkat 15 yaitu Sekda Rp 20 juta lebih per bulan.
Tahun 2024 memang kenaikan TPP PNS mencapai 100 persen lebih. Di mana sebelumnya staf Rp 600 ribu per bulan dan saat ini Rp, 1,1 juta per bulan.
Lanjutnya, sengaja untuk pembayaran TPP yang direncanakan di bawah lebaran Idul Fitri 1445 H untuk Bulan Januari dan Februari 2024. Dengan begitu, untuk staf atau kelas paling bawah akan mendapatkan TPP Rp 2,3 juta lebih . Sedangkan tingkat 15 atau paling tinggi Rp 40,2 juta.
Sedangkan untuk Kabid tingkatan 11 dengan TPP berkisar Rp 6 juta lebih per bulan. Sekretaris Dinas tingkat 12 TPP kisaran Rp 10 juta lebih per bulan.
BACA JUGA:10 Masjid Tertua di Dunia : Masjid Dibangun Nabi Muhammad Saw Hingga Masjid Punya Dua Kiblat
Ditambahkan Kabag Ortala, TPP saat ini hanya untuk PNS. Sedangkan untuk PPPK belum mendapatkan. Karena, selain belum dianggarkan juga belum ada aturan tentang TPP PPPK.
"TPP akan dibayar untuk PNS. Sedangkan untuk PPPK belum tersedia di anggaran dan belum ada aturan atau Perbup pembayaran TPP PPPK," tutup Kabag.
Terpisah Kadis Kominfo SP Kaur, M Jarnawi, M.Pd mengatakan dalam pembayaran TPP PNS mengacu pada absensi kehadiran PNS. Untuk itu seluruh ASN wajib melakukan absensi baik itu apel pagi maupun sore. Dalam absensi akan mengacu pada absen elektronik yang telah disediakan di masing-masing OPD.