UMP dan UMK Naik, Ditetapkan Setiap Tahun
KENAIKAN : Umumkan kenaikan upah setelah terbitnya PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021--
RADAR KAUR – Kabar gembira bagi para buruh/pekerja. Karena upah minimum dipastikan akan naik. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tercantum dalam aturan baru pada PP atau Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut terdapat ketentuan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun. Aturan baru ini berlaku bagi upah minimum provinsi dan juga upah minimum kabupaten/kota dengan syarat ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dikutip dari klikpendidikan.id, dalam PP No. 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum dilakukan bagi:
- Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum.
- Kabupaten /kota yang belum memiliki upah minimum.
- Provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.
Pemerintah tentu memiliki tujuan dengan diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021.
Pertama, memberikan penghargaan bagi pekerja/buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayahnya.
Kedua, menjaga daya beli pekerja/buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi pengusaha.
Ketiga, memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Keempat, mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terakhir, mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah
Ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. (cw2)