Setelah Tetapkan 2 Tersangka, KPK Bakal Periksa 4 Pejabat Kemenhub
KPK kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 saksi perkara dugaan suap DJKA. Sumber foto solusiharian.com--
RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) masih dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menetapkan 2 orang tersangka, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 saksi perkara dugaan suap DJKA tersebut.
Dua tersangka itu yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, AD dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera ZF.
"Bertempat di Gedung Merah Putih pemanggilan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada pada wartawan yang dikutip disway.id, Kamis, 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Warga DAS Waspada Luapan Sungai, Perhatikan Tindak yang Dilakukan Polisi
BACA JUGA:Dibangun, Lapangan Merdeka Kerap Dijadikan Tempat Mabuk Remaja
Terdapat empat saksi yang dipanggil dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain dan Anton Aprianto ST.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.