CEK REKENING! Insentif GBPNS 2024 Sudah Cair, Segini Besarannya
Ilustasi insentif tunjangan guru non ASN yang telah cair. Sumber foto: disway.id--
RADAR KAUR - Guru non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) patut bergembira. Karena, inisiatif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahun 2024 sudah cair.
Pemberian tunjangan insentif GBPNS 2024 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui surat Nomor 7.078 tahun 2023 tentang, petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul ?Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2024.
Dilampir dari surat tersebut bahwa tunjangan insentif merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas mengajar pada RA dan madrasah.
Dengan besaran tunjangan insentif GBPNS yang dibayarkan oleh pemerintah itu untuk periode bulan Januari hingga Juni 2024 dengan nominal perbulan Rp 250.000 belum dipotong pajak.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Istri Kades Korban Hanyut Ditemukan, Begini Kondisinya, 3 Masih Dicari
BACA JUGA:KABAR TERKINI! 9 Jam Lebih Hanyut, 4 Warga Kedurang Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan?
Namun untuk penyalurannya tidak dilakukan setiap bulan, hanya dilakukan dalam dua tahap yakni, pada Semester I dan Semester II.
Pembayaran insentif GBPNS dilakukan pada akhir setiap semester atau di awal semester selanjutnya.
Beberapa guru yang telah dikonfirmasi bahwa, besaran tunjangan insentif GBPNS 2024 yang sudah dicairkan adalah, Rp 1.425.000 untuk periode satu semester.
Guru-guru penerima insentif GBPNS merupakan guru swasta yang bertugas mendidik pada RA dan Madrasah. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
BACA JUGA:KAUR SIAGA! Dikepung Banjir Hingga Pohon Tumbang
BACA JUGA:SEDIH! Cerita Detik-detik Kejadian 4 Warga Hanyut Ditempur Arus Sungai Kedurang, Ada Istri Kades
Dikutip dari metrojambi.com, kriteria guru penerima tunjangan insentif GBPNS 2024 yakni:
1.Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK serta terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)