ASTAGA! Gorok Leher Teman Hingga Nyaris Tewas, Pengakuan Tersangka Bikin Kesal dan Dongkol

ROHIDI/RKa DIBORGOL: Tersangka gorok leher tetangga di Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir saat diborgol polisi, beberapa hari lalu.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Perbuatan yang telah dilakukan inisial TP alias To (38) warga Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS, benar-benar sudah diluar akal manusia normal.

Pasalnya, selain dirinya berani dan nekat menggorok leher tetangga sekaligus temannya sendiri bernama Riko Saputra (30) juga warga Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir, hingga nyaris tewas.

Pengakuan To dihadapan pihak kepolisian benar-benar bikin kesan dan dongkol.

Sebab aksi mengerikan dilakukan pelaku yang nekat ini tidak disesalkannya. Bahkan To mengaku puas setelah gorok leher temannya itu, astaghfirullahalazim.

BACA JUGA:TERBARU! Ini Nama Caleg Unsur Pimpinan DPRD BS Periode 2024 - 2029, Siapa Ketuanya?

BACA JUGA:Terendam Banjir, Jalan Empat Desa di Kaur Terputus

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH membenarkan, kepada penyidik To mengaku tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya kepada korban.

Bahkan lebih mengerikannya lagi, To merasa puas karena telah membalaskan dendam yang sudah lama terpendam. To mengaku siap menjalani proses hukum atas perbuatannya.

"Benar, di depan penyidik tersangka mengaku memang sudah lama memiliki dendam kepada korban. Hal itulah yang membuatnya nekat melukai korban hingga mengalami luka serius di leher," sebut Kapolsek.

Lebih lanjut Erik, saat ini To telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Kedurang.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Didatangi BPKP, Pemkab Bengkulu Selatan Diminta Segera Lakukan Beginian

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jalan Ulu Manna Tertimbun Longsor, Akses Manna - Pagar Alam Lumpuh Total

To, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya menggorok leher temannya.

Bukan hanya itu, jelas Erik, atas perbuatan tersebut, To dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan