UU 20 Berlaku, Pengangkatan Tenaga Honorer Ditiadakan

Negara tidak akan mengangkat tenaga honorer lagi sejak UU No 20 tahun 2023 diberlakukan oleh Presiden Jokowi.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 sudah diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi sudah menyetujui peraturan yang membahas tentang tenaga honorer.

Nasib seluruh tenaga honorer dibahas tuntas dalam sebuah peraturan, yakni Undang-Undang No 20 tahun 2023. Dalam UU ASN tahun 2023 tersebut, salah satunya menegaskan pemerintah agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru. Hal itu karena dapat merusak rencana pemerintah yang ingin menghapus tenaga Non ASN di instansi pemerintahan.

Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini ditujukan negara kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian. Bahkan, negara secara tegas akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian jika mengangkat tenaga honorer.

BACA JUGA:AMAN? Pengusutan Pengadaan Alsintan Rp 12,9 Miliar di Kaur Dihentikan, Ini Alasannya

“ejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3) UU ASN No 20 Tahun 2023.

Hal ini menunjukkan ketegasan negara dalam pelarangan pengangkatan tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Mengutip dari klikpendidikan.id, UU ASN No 20 Tahun 2023 bahkan memberikan larangan kepada pejabat lainnya, bahkan Bupati sekalipun untuk mengangkat tenaga honorer mengisi jabatan ASN.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat negara yang mengadakan pengangkatan tenaga honorer akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tenaga honorer tidak boleh diangkat lagi, pada tahun ini negara juga membuka rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Tenaga honorer secara bertahap akan ditata rapi oleh negara melalui CASN tahun 2024 saat ini. Kabar baiknya, pemerintah hanya diberi waktu hingga bulan Desember 2024 oleh negara untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Sehingga, peluang tenaga honorer untuk segera menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa semakin cepat.

Itu menunjukan bentuk keseriusan pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer yang tak kunjung usai setiap tahunnya.

Apabila rencana pengangkatan massal ini berhasil, maka tenaga non ASN akan mendapat kesejahteraan yang lebih layak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan