WADUH! PL di Bengkulu Selatan Lakukan Penganiayaan, Penyebab Mengejutkan

IST/RKa PENGANIAYAAN: Pemandu Lagu (PL) yang melakukan penganiayaan diamankan di Mapolres BS, Jumat 19 Januari 2024 malam.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan malam Cloup House Karaoke di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan inisial berinisial Fr (20) ditangkap Polisi Jumat 19 Januari 2024.

Fr merupakan PL yang bertato warga Jalan Pasar Pagar Dewa RT 6 RW 1 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Fr ditangkap Polisi karena diduga lakukan penganiayaan terhadap Biona Fitaloka (21).

Penganiayaan ini berawal karena kedua PL ini rebutan tamu. Korban merupakan teman seprofesi Fr, sesama PL di Cloup House Karaoke di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Korban merupakan warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Atas dugaan penganiayaan ini, Fr bakal dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengungkapkan, memang terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan Fr.

Selain memintai keterangan terhadap korban Biona Fitaloka (21) berprofesi sebagai PL warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:WADUH! Puluhan Pejabat di Bengkulu Selatan Pakai Kendaraan Bodong, Simak Alasannya

Pihaknya, juga terus melakukan pendalaman kepada pelaku yang berinisial Fr tersebut. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak fakta-fakta yang mulai terungkap.

"Hasil penyidikan, penganiayaan itu didasari karena ada indikasi rebutan tamu di tempat pelaku dan korban bekerja yakni, tempat hiburan malam karaoke," kata Kasi Humas.

Selain itu, penganiayaan tersebut terjadi juga karena pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras (Miras).

"Benar, korban dan pelaku sama-sama dalam pengaruh minuman keras saat kejadian," jelas Sarmadi.

Yang jelas, Sarmadi menegaskan, akibat perbuatannya pelaku akan terancam lama mendekam di sel tahanan penjara.

"Pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tegas Kasi.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis 28 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 04.01 WIB, di Halaman Parkir Cloup House Karaoke di Desa Ketaping. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan