Aturannya Tegas! Bakar Hutan, Denda Miliaran Rupiah dan Penjara Belasan Tahun

IST/RKa -- LARANGAN KARHUTLA : Anggota Polsek Kaur Utara dan warga kompak perlihatkan spanduk larangan bakar hutan baru-baru ini.--

KAUR UTARA – Anggota Polsek Kaur Utara gencar melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta semak belukar di wilayah hukum Polsek Kaur Utara.

Sosialisasi digelar di Desa Padang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), Kamis 18 Januari 2024. Dengan menyampaikan imbauan Kapolres Kaur tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar dalam setiap kegiatan masyarakat baik di lingkungan tempat tinggal maupun kegiatan pembukaan lahan perkebunan.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.SI melalui Kapolsek Kaur Utara Slamet Ambyah, SH mengatakan, petugas mensosialisasi sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta semak belukar. Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar baik disengaja ataupun dengan kelalaian. 

Apabila tetap dilakukan maka, akan terjerat hukum pidana pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar. 

Lalu pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar". Selanjutnya pasal 108 UUPLH berbunyi "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf H, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".

BACA JUGA:Ssssttt! PL di Tempat Karaoke Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Kesal Saja

BACA JUGA:Penderita Diabetes, Ini 3 Beras yang Aman Untuk Dikonsumsi

“Diminta pada warga jangan membakar hutan dan semak blukar karena bisa didenda sesuai aturan,” katanya.

Diakui, warga untuk sama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar dengan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan. Serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan. 

Apabila ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek Kaur Utara.

“Kami minta pada warga bila ada yang membakar hutan silakan sampaikan pada anggota Polsek Kaur Utara,” sebutnya. 

Terpisah, Kades Talang Jawi 1, Diusman menuturkan, akan melakukan larangan pada warga bila sengaja membakar hutan dan semak blukar lantaran bisa berdampak tidak baik pada lingkungan sekitar. Menyampaikan pada warga agar

mengerti dan memahami aturan tentang pembakaran hutan dan lahan.

“Mari menjaga lingkungan hindari pembakaran hutan dan lahan semak blukar dan bersama menjaganya,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan