Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu dan Catatan dari BPK RI

Gubernur Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Maret 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Selain itu, beberapa catatan dalam rilis BPK perwakilan provinsi Bengkulu mengenai Pemilihan Penyedia dan Pengawasan atas Pelaksanaan Kontrak Belanja Modal Gedung dan Bangunan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum sesuai ketentuan serta lebih ayar, Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan dan perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar dan  Proses Tender atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Sementara itu, atas temuan BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu agar Plt. Gubernur Bengkulu memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik, Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Memerintahkan Plt. Gubernur Bengkulu kepada Kepala Dinas PUPR  untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah.

Selain itu, BPK memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan