Optimalisasi Zakat Profesi untuk Membantu Program Bantu Rakyat

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memimpin rapat koordinasi bidang kesejahteraan, Jumat, 21 Maret 2025 foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat menyoroti optimalisasi zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak swasta pada, Jumat 21 Maret 2025.

"Zakat yang dikelola melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat menjadi sumber bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga program Bantu Rakyat tidak hanya bergantung pada APBD," kata Herwan usai membahas percepatan program prioritas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Hasil Pilgub di Kabupaten Kaur, Helmi-Mian Unggul, Cek di Sini Lokasinya

Herwan juga meyakini apabila zakat  dikelola dengan optimal, maka program bantu rakyat tidak akan membebani APBD Provinsi Bengkulu.

"Bantu rakyat tidak harus selalu mengandalkan APBD, tetapi juga bisa melalui zakat yang dikelola dengan baik," katanya.

Lebih lanjut dalam arahannya, Herwan menekankan bahwa seluruh pihak, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal, harus berperan aktif dalam mendukung percepatan program gubernur demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

BACA JUGA:Di Kecamatan Ini, Suara Cagub Helmi-Mian Vs Romer Hanya Selisih 1 Suara

"Program-program unggulan yang sifatnya mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat harus segera kita realisasikan. Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya," ujar Herwan.

Pada kesempatan yang sama, Herwan juga menjelaskan terkait salah satu program prioritas adalah pengadaan ambulans yang diperuntukkan bagi desa-desa di kabupaten, dengan target 129 unit.

Sementara itu, untuk Kota Bengkulu, pemerintah akan menyediakan truk pengangkut sampah sebagai bagian dari program peningkatan kebersihan lingkungan.

BACA JUGA:KPU Gelar Rekapitulasi Pilgub Bengkulu, Helmi-Mian Menang! Ini Jumlah Golputnya

Selain itu, Herwan menegaskan pentingnya kebijakan terkait larangan penahanan ijazah oleh sekolah.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan ke seluruh kabupaten/kota.

"Kami tegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah. Kami juga akan melakukan kunjungan ke berbagai sekolah, mulai dari TK hingga SMA, guna mensosialisasikan kebijakan ini," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan