RESMI! Eks Kepala SMK IT Resmi Ditahan, Begini Kondisinya Sekarang
ROHIDI/RKa DIANGKUT : Mantan Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS tampak tertunduk malu saat digiring menuju sel Rutan Klas IIB Manna, Selasa 16 Januari 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - AS (54) mantan Kepala SMK IT Al Malik akhirnya tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Hal tersebut, setelah dirinya resmi dilakukan penahanan oleh Kejari BS terhitung sejak, Selasa 16 Januari 2024.
AS bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Manna sembari menunggu jadwal sidang. Hal itu tidak lain karena dirinya merupakan tersangka utama dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS yang dikelolanya selama menjabat Kepala SMK IT Al Malik.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan oleh Kejari BS pada, Senin 27 November 2023 lalu. Hanya saja, saat itu tersangka belum dilakukan penahanan.
Itu artinya, semenjak ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan pada, Selasa 16 Januari 2024. Tersangka sempat menghirup udara bebas selama hampir dua bulan.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, saat ini tersangka korupsi dana hibah dan dana BOS yakni Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS resmi dilakukan penahanan.
"Ya, tersangka dugaan korupsi SMK IT Al Malik (inisial AS, red) resmi dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Selasa, red)," kata Kasi Intel.
Lebih lanjut Hendra,penahanan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:TERGANJAL! Dana Desa 2024 di Bengkulu Selatan Belum Bisa Cair
Dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut, ditemukan kerugian negara yang mencapai diangka Rp 323 juta.
"Sesuai hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini mencapai Rp 323 juta," jelas Hendra.
Menurut Hendra, dari total jumlah kerugian negara tersebut, sumber terbesar berasal dari pengelolaan Dana BOS. Modusnya tidak lain adanya fiktif jumlah siswa di Data Pokok Pendidikan (Dspodik) sekolah serta beberapa pengadaan.
"Sumber terbesar dari dana BOS. Modusnya yakni fiktif jumlah siswa di Dapodik sekolah. Kalau dana hibah kerugian yang timbul hanya sekitar Rp 10 juta," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan, belum diketahui secara pasti uang tersebut digunakan tersangka untuk ada. Yang jelas, untuk kepentingan pribadinya.
"Belum diketahui uang tersebut digunakan pelaku kemana. Yang jelas, jika tidak ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka. Maka, dipastikan akan dilakukan penyitaan aset milik tersangka," tegas Kasi Intel.