WASPADA! Petugas Sosial Gadungan Masih Berkeliaran Jelang Lebaran

Kadis Sosial Ramdhanizar, SE, MM, menyampaikan imbauan agar masyarakat senantiasa waspada terhadap pelaku penipuan yang mengatas namakan petugas Dinsos Kabupaten Kaur. Sumber foto : DOK/RKa --
BINTUHAN - Seluruh masyarakat Kabupaten Kaur diimbau untuk senantiasa waspada dan hati-hati terhadap oknum atau pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur yang menjanjikan berbagai bantuan dengan meminta imbalan. Apabila ada oknum yang datang dan mengatasnamakan petugas Dinsos menawarkan berbagai program bantuan serta meminta sejumlah uang, maka itu petugas gadungan atau penipuan.
Karena apapun bentuk bantuan baik itu program bantuan maupun yang telah disalurkan penerima tidak pernah dimintai sejumlah uang.
“Untuk program PKH maupun program lainnya tidak ada petugas yang meminta imbalan ke penerima, apabila ada permintaan imbalan maka itu petugas gadungan atau penipu,” kata Kepala Dinas Sosial Ramdhanizar, SE, MM, Senin 17 Maret 2025.
Dikatakannya, belum lama ini sudah ada masyarakat yang menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Yang mana modus pelaku menipu korbannya dengan cara menawarkan program sosial, serta pelaku mengatasnamakan petugas Dinas Sosial Kabupaten Kaur. dengan bujuk rayu pelaku sehingga korban percaya dan memberikan uang yang dipinta pelak, dengan catatan korban akan mendapatkan program PKH maupun bantuan sosial lainya.
BACA JUGA:Tergiur Bantuan PKH, Warga Kaur Ditipu Petugas Dinsos Gadungan, Berakhir di Polisi
Lanjutnya, dengan telah adanya korban saat ini persoalan tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib, harapan pihak berwajib bisa mengusut tuntas dan pelaku kejahatan bisa ditangkap. Jangan sampai banyak korban yang mengalami hal yang sama.
Sedangkan dari cerita korban saat ini sedikitnya sudah ada 4 warga Trans Pondok Pusaka Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan yang menjadi korban aksi kejahatan pelaku. Apabila dibiarkan di takutkan akan banyak korban-korban lain yang menjadi korban.
Ditambahkannya, dalam melancarkan aksinya, pelaku mendatangi warga yang ada di desa-desa yang terbilang tinggal. Dari situlah ia menawarkan ke warga untuk mendapatkan bantuan sosial. Dengan tawaran tersebut masyarakat tergiur, apabila warga sadah tergiur dan ingin mendapatkan bantuan maka warga wajib membayar uang dengan alasan syarat mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan jumlah uang yang diminta pelaku bervariasi mulai dari Rp 200 ribu, Rp 250 Ribu dan Rp 300 ribu.