3 Alasan Knalpot Brong Dilarang, Salah Satunya Bisa Bikin Tuli

IST/RKa LARANGAN: Tim patroli Polsek Muara Sahung lakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, Sabtu 13 Januari 2024.--

MUARA SAHUNG - Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada sepada motor dilarang tegas. Selain merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak sesuai standar pabrik.

Penggunaannya juga mengganggu orang lain karena suara bising yang menggangu gendang telinga. Bahkan bisa memicu seseorang tuli.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin Angin, SH mengatakan, kini penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan.

Ini karena sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Prabowo Kenalkan Sekretaris Pribadinya, Perhatikan Identitasnya

"Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising. Selain tak sesuai standar yang telah ditentukan. Serta melanggar Undang-undang (UU). Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga," jelas Johannis, Minggu 14 Januari 2024.

Lanjutnya, agar layak melaju di jalanan umum sepeda motor harus memenuhi standar diantaranya knalpot. Ini diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak sesuai dan layak jalan. Diancam pidana kurungan maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu.

"Dalam Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan